Sabtu, April 04, 2009

manfaat minuman keras dan judi



Q.S 2 :219
Mereka bertanya kepadamu tentang kkamar (minimuan keras) dan judi.
Katakanlah: "Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya."
Mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafklahkan.
Katakanlah : "Yang lebih dari keperluan.
Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat Beliau kepadamu supaya kamu berfikir,
(220) tentang dunia dan akhirat. ..................


Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Abu Hurairah sebabnya turun ayat ini sebagai berikut: KetikaRasulullah telah berada di Madinah didapatinya para sahabat ada yang minum khamar dan berjudi, sebab hal itu sudah menjadi kebiasaan mereka sejak nenek moyang mereka. Lalu para sahabat bertanya tentang hukumnya. Lalu turunlah ayat ini. Mereka memahami bahwa minum khamar dan berjudi tidak diharamkan oleh agama Islam (waktu itu), hanya dikatakan bahayanya lebih besar.
Ketika waktu shalat Maghrib, Juhdi. seorang Muhajirin, menjadi imam. Di dalam shalat bacaannya banyak yang salah karena dia sedang mabuk sesudah minum khamar, makaturunlah firman Allah:
Q.S.4 : 43 . "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan."
Sesudah turun ayat yang tegas ini, maka turun lagi ayat yang lebih tegas yang menyruh mereka berhenti sama sekali dari meminum khamar:
Q.S. 5 : 90,91. "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamar, berjudi. (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk pebuatan setan. Karena itu jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Ssungguhnya setan itu bermaksud menimbulkan peemusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat. Maka maukah kamu berhenti dari mengerjakan pekerjaan itu?"

Setelah para shabat menanyakan kedua masalah yang sangat besar bahayanya itu, yaitu minum khamar dan berjudi, maka mereka menanyakan masalah apa yang akan dinafkahkan.
sengaja Allah menggabungkan maslah nafkah dan khamar dan judi dalam satu ayat, adalah untuk menjadi cermin perbandingan bagi manusia,bahwa di samping ada orang-orang yang mebnghambur-hamburkan hartanya untuk berbuat maksiat seperti munumkhamar dan berjudi, ada pula orang yang menggunakan hartanya untuk dinafkahkan dijalan Allah.
Orang-orang yang menghambur-hamburkan hartanya di jalan majsiat itu akan berakibat kehancuran dan malapetaka, tapi orang yang mempergunakan hartanya di jalan Allah akan memperoleh kebahagian dan keberuntungan.
Yang dimaksud dengan nafkah dalam ayat ini, ialah memberi sedekah, derma, sumbangan dan lain-lain sebagaimana yang hukumnya sunat, sedang zakat hukumnya wajib. Dan harta yang dinafkahkan itu harta yang sudah berlebih dari keperluan sehari-hari.
Dalam hal ini manusia agar dapat memikirkannya, berfikir bukan untuk dunia saja tetapi juga memikirkan akhirat, agar dia dapat mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat dalam setiap usaha dan pekerjaannya.

dinukil dari Al Qur'an dan Tafsirnya- Universitas Islam Indonesia
gambar diambil dari http://community.compas.com
untuk lebih mendalam silakan buka http://muslim.or.id

***************************************